PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI
Pasal 3
Tarif Bea Meterai atas cek dan bilyet giro ditetapkan sebesar Rp 1.000,-(seribu rupiah), tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
