PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN TARIF BEA MATERAI
Pasal 2
(1). Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); (2). Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d, huruf e, dan huruf f yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 1.000,- (seribu rupiah), dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak terutang Bea Meterai.
