PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), LSF mempunyai tugas : a. melakukan...
a. melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum; b. meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yangakan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan. c. menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LSF bertanggung jawab kepada Menteri.
