Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) LSF mempunyai fungsi sebagai berikut : a. melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman INDONESIA; b. memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di INDONESIA; c. memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di INDONESIA. (2) Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di INDONESIA. (3) Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
