PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 3
BAB 3 — PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
(1) Hutan Tanaman Industri dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian, dan asas perusahaan. (2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih kelas perusahaan.
