PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pengusahaan Hutan Tanaman Industri bertujuan untuk :
- Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
- Meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup.
- Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
