PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
