PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional (PERUMNAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1983.
