PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 22
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Urusan kesehatan yang diserahkan kepada Daerah harus diikuti dengan pelimpahan biaya dari Anggaran Rutin Departemen Kesehatan kepada Anggaran Daerah. (2) Pelimpahan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
