PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 2
BAB 2 — UPAYA PELAYANAN KESEHATAN
Urusan dan/atau sarana kesehatan yang secara nyata telah dilaksanakan dan dimiliki oleh Daerah sebagai urusan rumah tangga sendiri, dinyatakan telah diserahkan menjadi urusan Daerah berdasarkan Peraturan Pemeritah ini.
