PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah;
- Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan keadaan sehat;
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular adalah upaya untuk menghentikan dan memberantas penyakit yang dapat menular kepada seseorang yang lain, baik melalui kontak langsung maupun menular melalui kontak tidak langsung;
- Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan;
- Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu;
- PUSKESMAS Pembantu adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mencakup bagian wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarkat disesuaikan dengan keadaan setempat dan merupakan bagian integral dari Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistik luas, membantu pendidikan tenaga dokter dan dokter spesialis serta membantu kegiatan penelitian;
- Rumah Sakit Umum Kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayan kesehatan paling lambat dalam 4 (empat) cabang spesialisasi yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan dan penyakit kandungan, serta kesehatan anak;
- Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang melaksanakan pelayanan kesehatan yang bersifat umum;
- Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memperoleh pendidikan dan/atau latihan di bidang kesehatan dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan.
