PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal diubah dan diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal, yaitu: a. Seluruh wilayah Kecamatan Swnur Panggang yang terdiri dari: 1) Desa Sumur Panggang;
Desa Kaligangsa;
Desa Debong Lor;
Desa Debong Kulon;
Desa Debong Kidul;
Desa Cabawan;
Desa Margadana;
Desa Muarareja;
Desa Krandon;
Desa Tunon;
Desa Keturen;
Desa Kalinyamat Wetan;
Desa Kalinyamat Kulon;
Desa Pesurungan Kidul;
Desa Pesurungan Lor.
b. Sebagian wilayah Kecamatan Dukuh Turi, yang terdiri dari: 1). Desa Bandung;
2). Desa Debong Tengah.
