PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
