PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 26
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan. (4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan
menjalankan keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
