PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PELABUHAN IV
Pasal 25
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pem- bangunan menilai sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
