PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 2
Pensiunan Pejabat Negara tertentu dan janda/dudanya yang dalam Tahun Anggaran 1978/1979 mencapai usia 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) tahun, terhitung mulai tanggal 1 April tahun 1978 disesuaikan pensiun pokoknya, dengan ketentuan sebagai berikut : a. dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14); b. dasar pensiun bagi :
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan
Pertimbangan Agung;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; ialah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15); c. dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat berturut-turut sama dengan dasar pensiun bagi bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
