PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1978 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Tahun anggaran adalah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yaitu masa antara tanggal 1 April sampai dengan tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
- Bekas Pejabat Negara tertentu adalah : a. bekas Menteri; b. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967; c. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1965 dan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1973; d. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung; e. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; f. bekas Ketua dan bekas Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat.
- Pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.
