PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Pasal 26
BAB 6 — PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977. Agar … Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 11
