Pasal 25
BAB 6 — PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi : a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik INDONESIA Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji pokok, dan tunjangan, Pegawai Negeri Sipil; b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1973 tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang mengenai gaji dan tunjangan termasuk tunjangan Irian Jaya; c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042); d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).
