PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I
Pasal 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1976. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1976 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, SH.
