PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang PERBAIKAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI GOLONGAN I
Pasal 2
Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
