PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang PENGAWASAN ATAS PEREDARAN, PENYIMPANAN DAN...
Pasal 12
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH MAYOR JENDERAL TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
