Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan: a. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk:
Memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit- penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian;
Memberantas rerumputan; Mematikan …
Mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan;
Mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian-bagian tanaman tidak termasuk pupuk;
Memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan-hewan piaraan dan ternak;
Memberantas atau mencegah hama-hama air;
Memberantas atau mencegah binatang binatang dan jasad- jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan;
Memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air. b. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli pestisida didalam negeri termasuk pengangkutannya. c. Penyimpanan adalah memiliki dalam persediaan di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau diusaha-usaha pertanian. d. Penggunaan adalah menggunakan pestisida dengan atau tanpa alat dengan maksud seperti tersebut dalam sub a Pasal ini. e. Pemohon adalah setiap orang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran dan izin pestisida.
