PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 21
BAB 9 — LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR-ANGKATAN
(1) Badan-badan antar-angkatan berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertahanan. (2) Untuk soal-soal routine pengawasan terhadap serta pertanggungan jawab dari badan-badan antar-Angkatan disalurkan lewat Sekretaris Jenderal.
