PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 20
BAB 9 — LEMBAGA-LEMBAGA DAN BADAN-BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT ANTAR-ANGKATAN
Di lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat lembaga-lembaga dan badan-badan pelaksana yang tugasnya adalah untuk kepentingan ketiga Angkatan, dan selanjutnya di dalam peraturan ini disebut badan-badan antar angkatan.
