PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
BAB 2 — MENTERI PERTAHANAN
Menteri Pertahanan MENETAPKAN kebijaksanaan dan rencana-rencana berdasarkan kebijaksanaan umum dalam lapangan pertahanan mengawasi penyelenggaraannya dan bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat tentang hal-hal itu. BAB III…
