PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1957 tentang SUSUNAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 1
BAB 1 — KEMENTERIAN PERTAHANAN
(1) Kementerian Pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. (2) Kementerian Pertahanan terdiri atas: a. Badan-badan urusan kebijaksanaan Menteri Pertahanan : Kabinet Menteri Pertahanan. Gabungan Kepala-kepala Staf. b. Badan-badan urusan Administrasi: Sekretariat Jenderal. Departemen Angkatan Darat. Departemen Angkatan Laut. Departemen Angkatan Udara. c. Badan-badan pelaksana yang tugasnya bersifat antar-Angkatan
