PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 3
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya_ Alam;
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana; dan
- Hak Ncgara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan: &. Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; dan/ atau
- Pcraturan Menteri.
Pasal 4 ...
SK No 051790 A
PRESIDEN
