PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 2
BAB 2 — OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi
sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kriteria:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
- penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- pengelolaan kekayaan negara; dan/ a tau
- penctapan peraturan perundang-undangan.
