PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 24
BAB 7 — PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP
dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
