PP
TATA CARA PENETAPAN TARIF ATAS JENIS
Pasal 13
BAB 3 — PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/ a tau
- kebijakan Pemerintah.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
