PP
IMPOR DAN PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN
Pasal 4
(1) Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(2) Pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
