PP
HAK GUNA AIR
Pasal 65
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melindungi pemegang HGUA:
- atas kepastian menikmati haknya; dan
- dari pelanggaran oleh pihak lain.
(2) Pelindungan berupa kepastian menikmati haknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
- pembangunan prasarana dan sarana Sumber Daya Air;
- pengelolaan kualitas Air; dan
- pelaksanaan alokasi Air sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pelindungan dari pelanggaran oleh pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- monitoring dan evaluasi terhadap HGUA yang telah diberikan; dan/atau
- penindakan terhadap penyalahgunaan HGUA berdasarkan izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah yang ditetapkan.
