Pasal 59
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa
berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan
dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(4) Dalam hal permohonan perpanjangan izin pengusahaan
Sumber Daya Air sudah diajukan 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhirnya izin, perpanjangan izin paling lambat ditetapkan sebelum berakhirnya izin.
(5) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin
pengusahaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, izin pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan izin baru.
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
