PP
HAK GUNA AIR
Pasal 56
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu berlakunya izin pengusahaan Sumber Daya Air diatur dengan Peraturan Menteri, peraturan daerah provinsi, atau peraturan daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Keempat Perubahan Izin pengusahaan Sumber Daya Air
