Pasal 39
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Pemegang HGPA yang haknya dilanggar oleh pihak lain
dapat menyampaikan laporan kepada Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah pada wilayah sungai bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pelanggaran HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat disebabkan oleh:
- tindak pidana;
- perbuatan perdata;
- pelanggaran ketentuan administratif; atau
- kepentingan negara di luar pertahanan.
(3) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat dugaan tindak pidana, Pengelola Sumber Daya Air atau instansi yang membidangi Air Tanah menugaskan penyidik pegawai negeri sipil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana Sumber Daya Air yang dilakukan oleh PPNS diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
