Pasal 37
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap
HGPA untuk pertanian rakyat diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.
(2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
melalui:
- penyusunan rencana tata tanam; dan
- pelaksanaan pengaturan Air irigasi.
(3) Pemenuhan . . .
(3) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap
HGPA untuk kegiatan bukan usaha diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi.
(4) HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi.
Bagian Keenam Pelindungan Hak Guna Pakai Air
