PP
HAK GUNA AIR
Pasal 35
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayahnya.
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayahnya.