PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 3
(1) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat sementara.
(2) Saham yang diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan kembali kepada Negara dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan paling lambat tahun 2020.
