PP
PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI
Pasal 2
(1) Saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
diambil bagian oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset untuk melaksanakan program restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
(2) Pengambilan bagian saham oleh Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kepemilikan saham Negara secara langsung pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 1% (satu persen) dan kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya menjadi 99% (sembilan puluh sembilan persen).
