PP
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008
,
