PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2000 TENTANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2008
,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sehubungan dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam tidak dapat dilaksanakan, maka perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Soda Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garam;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
