PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 43
BAB 2 — LABEL PANGAN
(1) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pada Label untuk Bahan Tambahan Pangan wajib dicantumkan: a. tulisan Bahan Tambahan Pangan; b. nama golongan Bahan Tambahan Pangan; c. nama Bahan Tambahan Pangan, dan atau nomor kode internasional yang dimilikinya. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara persyaratan tentang Label Bahan Tambahan Pangan diatur oleh Menteri Kesehatan.
