PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 42
BAB 2 — LABEL PANGAN
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
