PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 30
BAB 2 — LABEL PANGAN
Dalam rangka peredaran pangan, bagi pangan olahan yang wajib didaftarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik produksi dalam negeri maupun yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA, pada Label pangan olahan yang bersangkutan harus dicantumkan Nomor Pendaftaran Pangan.
