PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang LABEL DAN IKLAN PANGAN
Pasal 29
BAB 2 — LABEL PANGAN
Setiap orang dilarang: a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabeli kembali pangan yang diedarkan; b. menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
