PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 64
BAB 8 — PENGELOLAAN KERETA API KHUSUS
(1) Untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha di bidang tertentu, dapat digunakan kereta api khusus. (2) Bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang : a. industri; b. pertanian; c. pertambangan; d. kepariwisataan.
