PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 63
BAB 7 — TENAGA PERAWATAN, PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGOPERASIAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan mengenai kualifikasi dan keahliaan serta pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Keputusan Menteri.
