PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 6
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), adalah jalan rel beserta bidang tanah atau bidang lain di kiri dan kanannya yang dipergunakan untuk konstruksi jalan rel. (2) Daerah manfaat jalan kereta api sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diperuntukkan pula bagi penempatan fasilitas operasional sarana kereta api dan/atau saluran air dan/atau bangunan pelengkap lainnya. (3) Jalan rel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berada di : a. permukaan tanah;
b. bawah permukaan tanah; c. atas permukaan tanah
