PP
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang PRASARANA DAN SARANA KERETA API
Pasal 5
BAB 2 — PRASARANA KERETA API
(1) Untuk keperluan pengoperasian kereta api, jalur kereta api dikelompokkan dalam beberapa kelas. (2) Pengelompokan kelas jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada kriteria: a. kecepatan maksimum yang diizinkan; b. beban gandar; dan c. frekuensi lalu lintas kereta api.
